Mewarisi Harta dalam Islam: Mengenal Pengertian, Rukun, dan Perhitungan Pembagian Warisan yang Adil
Dalam Islam, hukum waris memiliki pengertian, rukun, hikmah, dan perhitungan pembagian warisan yang penting untuk dipahami. Pengertian hukum waris dalam Islam adalah aturan yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia kepada ahli waris yang sah. Hal ini mencakup harta bawaan dan bagian dari harta bersama yang belum digunakan oleh pewaris selama hidupnya.
Rukun hukum waris dalam Islam meliputi tiga hal utama, yaitu harta warisan, pewaris, dan ahli waris. Harta warisan merupakan objek pembagian warisan, pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan, sedangkan ahli waris adalah orang-orang yang berhak mewarisi harta peninggalan berdasarkan hubungan kekerabatan, pernikahan, dan agama Islam.
Pembagian warisan dalam Islam memiliki beberapa hikmah yang sangat penting. Salah satunya adalah menghormati kewajiban dan hak keluarga mayit, termasuk mengurus jenazah, melaksanakan wasiat, dan menyelesaikan hutang piutang. Selain itu, pembagian warisan juga mencegah perselisihan antara ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan, menjaga silaturahmi keluarga, memberikan rasa aman serta adil, serta menjamin terjaganya harta warisan dan memberikan legalitas kepemilikan harta tersebut.
Perhitungan pembagian warisan dalam Islam diatur berdasarkan ketentuan faraidh (hukum waris) yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Prinsip-prinsip perhitungan tersebut meliputi pembagian yang adil antara ahli waris sesuai dengan hubungan kekerabatan dan jenis kelamin. Misalnya, anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan, anak perempuan mendapatkan dua pertiga dari harta jika lebih dari dua, dan setengah jika hanya satu. Selain itu, kedua orang tua juga memiliki bagian warisan, dan jika pewaris memiliki saudara, ibu mendapatkan seperenam dari harta warisan.
Dalam Islam, hukum waris memiliki fungsi yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan keharmonisan keluarga. Dengan memahami pengertian, rukun, hikmah, dan perhitungan pembagian warisan, umat Muslim dapat melaksanakan kewajibannya dalam mewarisi harta peninggalan dengan adil dan sesuai dengan ajaran Islam.
Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang hukum waris dalam Islam.
---
ref:
- [Pengertian Harta Warisan, Dasar Hukum Waris, Rukun Waris, Hal-hal yang harus diselesaikan sebelum pembagian waris dan Hikmah Pembagian Warisan - Universitas Islam An Nur Lampung](https://an-nur.ac.id/pengertian-harta-warisan-dasar-hukum-waris-rukun-waris-hal-hal-yang-harus-diselesaikan-sebelum-pembagian-waris-dan-hikmah-pembagian-warisan/)
- [Hukum Waris Islam: Dalil, Rukun, Besaran, dan Tata Caranya](https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-6921075/hukum-waris-islam-dalil-rukun-besaran-dan-tata-caranya)
- [Hukum Kewarisan Islam Menurut Kompilasi Hukum Islam | Oleh : Drs.H.Djafar Abdul Muchith.SH.MHI (10/4) - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama](https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/hukum-kewarisan-islam-menurut-kompilasi-hukum-islam-oleh-drshdjafar-abdul-muchithshmhi-104)
Rukun hukum waris dalam Islam meliputi tiga hal utama, yaitu harta warisan, pewaris, dan ahli waris. Harta warisan merupakan objek pembagian warisan, pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan, sedangkan ahli waris adalah orang-orang yang berhak mewarisi harta peninggalan berdasarkan hubungan kekerabatan, pernikahan, dan agama Islam.
Pembagian warisan dalam Islam memiliki beberapa hikmah yang sangat penting. Salah satunya adalah menghormati kewajiban dan hak keluarga mayit, termasuk mengurus jenazah, melaksanakan wasiat, dan menyelesaikan hutang piutang. Selain itu, pembagian warisan juga mencegah perselisihan antara ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan, menjaga silaturahmi keluarga, memberikan rasa aman serta adil, serta menjamin terjaganya harta warisan dan memberikan legalitas kepemilikan harta tersebut.
Perhitungan pembagian warisan dalam Islam diatur berdasarkan ketentuan faraidh (hukum waris) yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Prinsip-prinsip perhitungan tersebut meliputi pembagian yang adil antara ahli waris sesuai dengan hubungan kekerabatan dan jenis kelamin. Misalnya, anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan, anak perempuan mendapatkan dua pertiga dari harta jika lebih dari dua, dan setengah jika hanya satu. Selain itu, kedua orang tua juga memiliki bagian warisan, dan jika pewaris memiliki saudara, ibu mendapatkan seperenam dari harta warisan.
Dalam Islam, hukum waris memiliki fungsi yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan keharmonisan keluarga. Dengan memahami pengertian, rukun, hikmah, dan perhitungan pembagian warisan, umat Muslim dapat melaksanakan kewajibannya dalam mewarisi harta peninggalan dengan adil dan sesuai dengan ajaran Islam.
Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang hukum waris dalam Islam.
---
ref:
- [Pengertian Harta Warisan, Dasar Hukum Waris, Rukun Waris, Hal-hal yang harus diselesaikan sebelum pembagian waris dan Hikmah Pembagian Warisan - Universitas Islam An Nur Lampung](https://an-nur.ac.id/pengertian-harta-warisan-dasar-hukum-waris-rukun-waris-hal-hal-yang-harus-diselesaikan-sebelum-pembagian-waris-dan-hikmah-pembagian-warisan/)
- [Hukum Waris Islam: Dalil, Rukun, Besaran, dan Tata Caranya](https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-6921075/hukum-waris-islam-dalil-rukun-besaran-dan-tata-caranya)
- [Hukum Kewarisan Islam Menurut Kompilasi Hukum Islam | Oleh : Drs.H.Djafar Abdul Muchith.SH.MHI (10/4) - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama](https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/hukum-kewarisan-islam-menurut-kompilasi-hukum-islam-oleh-drshdjafar-abdul-muchithshmhi-104)
Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih