Membongkar Rahasia Perkawinan Menurut Undang-Undang RI: Wajib Diketahui!

Perkawinan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Undang-Undang ini mengatur berbagai hal terkait perkawinan di Indonesia.

Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, terdapat beberapa hal yang diatur mengenai perkawinan. Pada Bab I, Pasal 1 menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya, Pasal 2 menyatakan bahwa perkawinan sah jika dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Bab I juga menjelaskan mengenai batasan jumlah pasangan dalam perkawinan. Pasal 3 menyebutkan bahwa pada prinsipnya, seorang pria hanya boleh memiliki satu isteri, dan seorang wanita hanya boleh memiliki satu suami. Namun, pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk memiliki lebih dari satu isteri dalam beberapa kondisi tertentu. Pasal 4 menjelaskan bahwa jika seorang suami ingin memiliki lebih dari satu isteri, ia harus mengajukan permohonan kepada pengadilan dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Pasal 5 kemudian menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang suami untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan, seperti persetujuan dari isteri/isteri-isteri, kemampuan suami untuk memenuhi kebutuhan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka, serta jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Selanjutnya, Bab II mengatur mengenai syarat-syarat perkawinan. Pasal 6 menyebutkan bahwa perkawinan harus didasarkan pada persetujuan kedua calon mempelai. Jika salah satu calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun, izin dari kedua orang tua diperlukan. Jika orang tua sudah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, izin dapat diperoleh dari wali atau keluarga yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas. Pasal 7 menjelaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun. Namun, dalam kasus penyimpangan dari batasan usia tersebut, dispensasi dapat diminta kepada pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oleh kedua orang tua. Selanjutnya, Pasal 8 menyatakan bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas, hubungan darah dalam garis keturunan menyamping, hubungan semenda, hubungan susuan, serta hubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri jika seorang suami memiliki lebih dari satu isteri.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 merupakan landasan hukum yang mengatur berbagai aspek perkawinan di Indonesia. Dalam menjalani perkawinan, penting bagi kita untuk memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang ini. Dengan demikian, kita dapat membentuk keluarga yang bahagia, harmonis, dan sesuai dengan nilai-nilai agama serta aturan yang berlaku.

---

ref:

1. [Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 - Wikisumber bahasa Indonesia](https://en.wikipedia.org/wiki/s:id:Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_1_Tahun_1974)

Komentar

Postingan Populer