Air Panas dalam Berwudhu: Hukum dan Kemudahan dalam Menjalankan Ibadah
Dalam agama Islam, tata cara berwudhu merupakan salah satu ibadah yang penting. Salah satu faktor yang mempengaruhi keabsahan berwudhu adalah jenis air yang digunakan. Dalam hal ini, kita akan membahas mengenai hukum air yang dipanaskan. Adapun terdapat beberapa masalah yang perlu kita jelaskan terkait dengan hal ini.
Masalah pertama yang perlu kita bahas adalah hukum air yang dipanaskan oleh matahari, atau air yang terkena sinar matahari. Dalam hal ini, terdapat beberapa pendapat yang berbeda. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang diperbolehkan berwudhu dengan air yang dipanaskan oleh matahari tanpa ada keharaman. Pendapat ini didasarkan pada dalil-dalil berikut:
Pertama, air yang terkena sinar matahari masih dianggap sebagai air, dan secara umum, dalil-dalil yang berlaku untuk kebersihan air tetap berlaku, kecuali ada dalil yang menunjukkan sebaliknya. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mengharamkan air yang dipanaskan oleh matahari.
Kedua, asalnya adalah tidak ada keharaman, dan jika air dipanaskan dengan air yang suci, maka tidak ada alasan untuk mengharamkannya. Pendapat ini juga dipilih oleh para ulama seperti Imam An-Nawawi, Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Qayyim.
Ketiga, tidak ada hadis atau riwayat yang sahih yang menyebutkan tentang keharaman air yang dipanaskan oleh matahari. Apa pun yang diriwayatkan bahwa itu dapat menyebabkan penyakit kulit adalah lemah menurut kesepakatan para ahli hadis.
Masalah kedua yang perlu kita bahas adalah hukum air yang dipanaskan dengan air yang suci. Dalam hal ini, juga diperbolehkan berwudhu dengan air yang dipanaskan dengan air yang suci. Terdapat beberapa dalil yang mendukung hal ini.
Pertama, terdapat riwayat yang menyebutkan bahwa Umar bin Khattab dan Ibnu Umar berwudhu dengan air yang dipanaskan. Hal ini menunjukkan bahwa berwudhu dengan air yang dipanaskan adalah diperbolehkan.
Kedua, terdapat ijma' (konsensus) para ulama tentang masalah ini. Ijma' telah disampaikan oleh Ibnu Taimiyah bahwa berwudhu dengan air yang dipanaskan dengan air yang suci adalah diperbolehkan.
Masalah ketiga yang perlu kita bahas adalah hukum air yang dipanaskan dengan najis. Dalam hal ini, jika air dipanaskan dengan najis dan tidak terjadi perubahan yang menjadikannya najis, maka air tersebut tetap dalam keadaan suci. Hal ini didasarkan pada ijma' ulama yang menyatakan bahwa air yang dipanaskan dengan najis tetap suci, asalkan tidak terjadi perubahan yang menjadikannya najis.
Demikianlah beberapa masalah yang perlu kita ketahui mengenai air panas dalam konteks berwudhu. Dalam agama Islam, kita diberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah, termasuk dalam hal berwudhu. Namun, tetaplah mengedepankan niat yang ikhlas dan menjaga kebersihan dalam melaksanakan semua ibadah kita. Wallahu a'lam bisawab.
---
ref:
https://dorar.net/feqhia/8
Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih