Pembagian Air dalam Bersuci
Pembagian air dalam thaharah (bersuci) merupakan hal yang penting dalam agama Islam. Terdapat beberapa macam air yang digunakan dalam proses bersuci, dan pembagian ini didasarkan pada panduan dari ulama dan hadis-hadis yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW.
Berikut adalah pembagian air dalam thaharah berdasarkan beberapa sumber yang ditemukan:
1. Air Mutlak:
- Air mutlak adalah air yang suci dan menyucikan.
- Jenis-jenis air yang termasuk dalam kategori air mutlak antara lain adalah air hujan, air sumur, air sungai, air telaga, air laut, embun, serta air es atau salju.
- Al-Qur'an juga menyebutkan bahwa air hujan adalah air yang digunakan oleh Allah untuk menyucikan kita.
- Air musta'mal adalah air yang sudah digunakan untuk bersuci, baik berwudhu atau mandi wajib.
- Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum air musta'mal. Sebagian ulama menyatakan bahwa air musta'mal itu suci dan bisa menyucikan, sedangkan sebagian yang lain menyatakan bahwa air ini suci tapi tidak bisa menyucikan.
- Terdapat batasan volume air musta'mal, yaitu dua qullah. Jika volume air sudah melebihi dua qullah, meskipun sudah digunakan untuk bersuci, tidak disebut sebagai air musta'mal.
- Air musyammas adalah air yang terpapar sinar matahari dalam wadah yang terbuat dari selain emas dan perak.
---
Ref:
1. https://www.uii.ac.id
2. https://kumparan.com
3. https://sdit.alhasanah.sch.id
Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih