Perkawinan dalam Perspektif Hukum Indonesia

Perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Bagi pelajar yang ingin memahami lebih dalam tentang perkawinan dalam konteks hukum di Indonesia, mari kita bahas beberapa hal yang perlu diketahui mengenai undang-undang perkawinan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi landasan hukum yang mengatur perkawinan di Indonesia. Berikut adalah informasi penting yang perlu pelajar ketahui mengenai undang-undang ini:

1. Dasar Perkawinan:

   - Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.

   - Perkawinan dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

   - Pria umumnya hanya boleh memiliki satu istri, begitu pula wanita hanya boleh memiliki satu suami. Namun, pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk memiliki lebih dari satu istri dalam beberapa kondisi tertentu.

   - Jika seorang suami ingin memiliki lebih dari satu istri, ia harus mengajukan permohonan kepada pengadilan dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

   - Permohonan tersebut harus disetujui oleh istri/istri-istri, suami harus mampu memenuhi kebutuhan hidup istri-istri dan anak-anak mereka, serta memberikan jaminan bahwa suami akan adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

2. Syarat-syarat Perkawinan:

   - Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Jika salah satu calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun, izin dari kedua orang tua diperlukan. Jika orang tua sudah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, izin dapat diperoleh dari wali atau keluarga yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas.

   - Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun. Namun, dalam beberapa kasus tertentu, dispensasi dapat diminta kepada pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oleh kedua orang tua.

   - Perkawinan dilarang antara dua orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas, hubungan darah dalam garis keturunan menyamping, hubungan semenda, hubungan susuan, atau hubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri.

Bagi yang ingin memperdalam pemahaman tentang Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, direkomendasikan untuk membaca sumber yang tertera di bawah artikel ini.

______

ref:

[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 - Wikisumber bahasa Indonesia](https://en.wikipedia.org/wiki/s:id:Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_1_Tahun_1974)

[UU 1 tahun 1974 tentang Perkawinan](https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-1-1974-perkawinan)

Semoga informasi ini bermanfaat bagi pelajar yang ingin memahami lebih lanjut tentang perkawinan dalam perspektif hukum di Indonesia. 

Komentar

Postingan Populer