Pembagian Harta Warisan dalam Islam: Mengenal Kelompok Ahli Waris



Dalam Islam, pembagian harta warisan diatur dengan ketentuan yang jelas berdasarkan Kitab Hukum Islam (KHI). Pembagian ini didasarkan pada hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan pewaris. Berikut ini adalah kelompok-kelompok ahli waris dalam Islam yang perlu kita ketahui:

1. Pembagian Harta Warisan Menurut Hubungan Darah
a. Golongan Laki-laki:
- Ayah: Ayah mendapatkan sepertiga bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak. Jika ada anak, ayah mendapatkan seperenam bagian.
- Anak Laki-laki: Anak laki-laki mendapatkan bagian yang lebih besar dibandingkan anak perempuan. Jika ada anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
- Saudara Laki-laki: Saudara laki-laki mendapatkan bagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum waris Islam.
- Paman dan Kakek: Paman dan kakek juga dapat menjadi ahli waris jika tidak ada ayah, anak laki-laki, atau saudara laki-laki.

b. Golongan Perempuan:
- Ibu: Ibu mendapatkan seperenam bagian jika ada anak atau dua saudara atau lebih. Jika tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, ibu mendapatkan sepertiga bagian. Jika bersama-sama dengan ayah, ibu mendapatkan sepertiga bagian dari sisa setelah diambil oleh janda atau duda.
- Anak Perempuan: Jika hanya ada satu anak perempuan, ia mendapatkan separuh bagian. Jika ada dua anak perempuan atau lebih, mereka bersama-sama mendapatkan dua pertiga bagian. Jika anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
- Saudara Perempuan: Saudara perempuan mendapatkan bagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum waris Islam.
- Nenek: Nenek juga dapat menjadi ahli waris jika tidak ada ibu, anak perempuan, atau saudara perempuan.

2. Pembagian Harta Warisan Menurut Hubungan Perkawinan:
- Duda: Jika pewaris adalah seorang duda, ia mendapatkan separuh bagian warisan.
- Janda: Jika pewaris adalah seorang janda, ia mendapatkan separuh bagian warisan.

Penting untuk diingat bahwa pembagian warisan dalam Islam dapat bervariasi tergantung pada situasi dan kondisi yang ada. Selain itu, terdapat juga faktor lain yang dapat mempengaruhi pembagian warisan, seperti adanya wasiat dari pewaris.

---
ref:

1. [Cara Hitung Pembagian Harta Warisan Anak Menurut Hukum Islam - Klinik Hukumonline](https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-hitung-pembagian-harta-warisan-anak-menurut-hukum-islam-lt5b7021295093e/)
2. [Penjelasan Singkat, Hüküm Waris dalam Islam - Dompet Dhuafa](https://www.dompetdhuafa.org/hukum-waris-dalam-islam/)
3. [Ahli Waris Pokok Menurut Islam | Republika Online](https://iqra.republika.co.id/berita/p7232o313/ahli-waris-pokok-menurut-islam)

Komentar

Postingan Populer