Air yang Mutlak dalam Agama Islam: Kebersihan dan Keistimewaannya dalam Ibadah
Air yang Mutlak merujuk pada air yang tetap dalam keadaan aslinya dan dianggap suci dalam agama Islam. Dalam pembahasan ini, kita akan melihat berbagai jenis air yang masuk ke dalam kategori Air yang Mutlak.
Pertama: Air Hujan
Air hujan merupakan salah satu jenis air yang mutlak. Dalam Surah Al-Anfal: 11, Allah berfirman, "Dan Allah menurunkan hujan kepadamu dari langit untuk membersihkan kamu dengan itu." Air hujan dianggap suci dan dapat digunakan untuk berwudhu dan membersihkan diri.
Kedua: Air Laut
Air laut juga termasuk dalam kategori Air yang Mutlak. Dalam sebuah hadis, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan bahwa air laut adalah suci, dan bangkainya halal. Hal ini menunjukkan bahwa air laut dapat digunakan untuk berwudhu dan keperluan lainnya.
Ketiga: Air Sungai
Air sungai juga termasuk dalam jenis air yang mutlak. Dalam Surah Ibrahim: 32, Allah berfirman, "Dan Dia menjadikan sungai-sungai tunduk untukmu." Ayat ini menunjukkan kebersihan air sungai, karena tidak ada kemurahan bagi najis di dalamnya. Oleh karena itu, air sungai dianggap suci dan dapat digunakan untuk berwudhu.
Keempat: Air Sumur
Air sumur juga termasuk dalam jenis air yang mutlak. Dalam sebuah hadis, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan bahwa air sumur yang terkontaminasi dengan najis tetap suci dan tidak ada yang menjadikannya najis. Namun, perlu diperhatikan bahwa air sumur yang terkontaminasi dengan zat berbahaya atau racun tidak boleh digunakan.
Kelima: Air Salju dan Hujan Es yang Turun dari Langit
Air salju dan hujan es yang turun dari langit juga termasuk dalam kategori Air yang Mutlak. Dalam sebuah hadis, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkan doa untuk membersihkan dosa-dosanya dengan air, salju, dan hujan es. Hal ini menunjukkan bahwa air salju dan hujan es dianggap suci dan dapat digunakan untuk berwudhu.
Keenam: Air Mata Air (Mata Air Al-Uyun)
Air mata air yang mengalir dari dalam bumi juga termasuk dalam jenis air yang mutlak. Dalam Surah Az-Zumar: 21, Allah berfirman, "Apakah kamu tidak melihat bahwa Allah menurunkan air dari langit, lalu menyusurinya menimbulkan mata air di bumi?" Ayat ini menunjukkan kebersihan air mata air, karena tidak ada kemurahan bagi najis di dalamnya.
Ketujuh: Air Zamzam
Air Zamzam juga termasuk dalam jenis air yang mutlak. Air Zamzam boleh digunakan untuk berwudhu dan mandi menurut kesepakatan empat mazhab fiqih: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Dalam hadis, disebutkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam minum air Zamzam dan berwudhu dengannya. Oleh karena itu, air Zamzam dianggap suci dan dapat digunakan untuk keperluan ibadah.
Selain itu, penggunaan air yang diharamkan seperti air yang dicuri atau air yang disita secara tidak sah masih sah untuk berwudhu meskipun dengan dosa. Hal ini dikarenakan larangan Syari'at tidak berlaku langsung pada tindakan berwudhu dengan air tersebut, melainkan pada tindakan mencuri secara umum. Oleh karena itu, tindakan berwudhu dengan air yang diharamkan tetap sah meskipun diiringi dosa.
Dalam agama Islam, menjaga kebersihan dan menggunakan air yang suci sangat dianjurkan dalam melakukan ibadah seperti wudhu dan mandi. Namun, jika tidak ada air yang mutlak (tahir) tersedia, ada alternatif lain yang dapat digunakan seperti tayammum, yaitu penggantian wudhu dengan menggunakan debu suci atau tanah yang bersih.
---
ref:
https://dorar.net/feqhia/8
Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih